Sebelummenjawab pertanyaan Anda mengenai PPh Pasal 23 atas tenaga kerja, perlu kiranya kami ulas mengenai jasa tenaga kerja. Sesuai dengan Pasal 14 dalam PP Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang tidak dikenakan PPN disebutkan bahwa penyerahan jasa dibidang tenaga kerja yang tidak dikenakan PPN meliputi: a. PPhPasal 26 = 20% x 25% x Rp = Rp300.000.000 (final). Kembali ke Daftar Isi . Contoh Lain Kasus Perhitungan PPh 26. Untuk memudahkan Anda dalam memahami perhitungan PPh 26, berikut contoh kasus pph pasal 26: Werner merupakan warga negara Jerman yang tinggal di Indonesia selama 3 bulan. Werner saat ini bekerja di PT. Yangtermasuk dalam mekanisme PPh Potput adalah PPh Pasal 21, 23, 22, 26, sebagian Pasal 4 ayat 2 dan 15. Masing-masing pasal mengatur jenis penghasilan seperti apa yang harus dipotong oleh pihak yang memberikan penghasilan. Selain itu juga mengatur tentang profil subjek seperti apa yang diberikan kewajiban melakukan pemotongan. PeraturanPerpajakan Nasional (Pasal 24 UU PPh) tentang Kredit Pajak Luar Negeri. Meskipun nihil, PT Mitra Bersama tetap harus melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 atau 26 sesuai dengan peraturan yang berlaku. Contoh kasus pajak internasional di atas merupakan contoh yang sederhana. Pajak Internasional memiliki cakupan yang sangat luas dan TugasAudit Internal Bab 2 Kelompok 6 (Pertanyaan dan Pilihan Ganda) Makalah Keseimbangan ASAM BAS; Kunci Jawaban Buku Kieso Chapter 4; Preview text. BAB V C. PPh Pasal 23 & PPh Pasal 4 (2) UU PPh pasal 23 mengatur tentang pemotongan PPh atas penghasilan tertentu sbb : Dividen, selain dividen yang diterima WP OP yang dikenakan PPh 昀椀nal Dengandemikian, penegasan dasar pengenaan PPh Pasal 26 ayat (4) sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) PMK No. 187/PMK.03/2008 stdd PMK No. 153/PMK.03/2009 mencerminkan keadilan karena kalau bentuk usaha tetap menderita kerugian fiskal PPh Pasal 26 ayat (4)-nya tidak dikenakan karena pada hakekatnya tidak ada laba bentuk usaha tetap yang . ASSALAMUALAKUM WR. WB. Latihan Soal PPh Pasal 23 tanggal 10 mei 2016, PT. Aditya Pratama, membagikan dividen masing-masing Rp 30,000,000 kepada 22 pemegang sahamnya. Atas dividen yang dibagikan, PT. Aditya Pratama wajib memungut PPh Pasal 23? JAWAB Besar pph pasal 23 •PPh pasal 23 tarif x jumlah devidenbruto = Rp 15% x Rp 30,000, = Rp 4,500, •Di potong untuk 22 pemegang saham 22 x Rp 4,500, = Rp 99,000, tanggal 20 Agustus 2016, PT. Cherry jovanca membayar bunga atas pinjaman, membayarkan bunga kepada PT. Julli Kurniawan sebesar Rp JAWAB PPh pasal 23 yang harus dipotong oleh PT. Cherry jovanca adalah Ø Tarif x bruto = Rp .... 15% x Rp 50,000, = Rp 7,500, tanggal 13 september 2016 CV. Anggi Natalia membayar Royalti kepada Tuan. Balam atas pemakaian merek “BETTI” sebesar Rp ● PPh pasal 23 yang harus dipotong adalah Ø Tarif x bruto = Rp ... 15% x Rp 80,000, = Rp 12,000, Paramitha mendapat hadiah sebuah mobil senilai Rp atas undian tabungan yang diselenggarakan Bank Mangga Pisang Jambu pada tanggal 20 Januari 2016? JAWAB PPh pasal 23 Ø Tarif x bruto = Rp ... 15% x Rp 75,000, = Rp 11,250, PT. Desmar menyewa sebuah Camera Cannon dengan nilai sewa Rp milik Tuan Novan.. JAWAB PPh pasal 23 Ø Tarif x bruto = Rp ... 2% x 25,000, = 500, 6 . PT Agrivina Arundaya meminta jasa dari Pak Agra untuk membuat sistem akuntansi Perusahaan dengan imbalan sebesar Rp. sudah termasuk PPN JAWAB PPh pasal 23 Ø Tarif x bruto = Rp ... 2% x Rp 33,000, = Rp 660,000 HIW-HIW membayarkan jasa konsultan PT HAW-HAW sebesar Rp termasuk PPN. *PT. HAW-HAW tidak mempunyai NPWP? JAWAB 200% x 2% x 1,800, = Rp 72, SEMOGA BERMANFAAT 33. KPP itu apa sih?JawabanJakarta - Kantor Pelayanan Pajak KPP adalah unit kerja direktorat jenderal pajak yang bertugas melayani perpajakkan masyarakat. Kantor Pelayanan Pajak akan langsung berhubungan dengan wajib pajak sebagai instansi dari Kapan kita harus memiliki NPWP?JawabanKewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP paling lambat 1 satu bulan setelah saat usaha, atau pekerjaan bebas mulai Tidak membayar pajak melanggar pasal berapa?JawabanSanksi ini dikenakan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran berat lebih dari satu kali yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan Pasal 39 I, termuat sanksi pidana bagi wajib pajak yang tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau SPT masa ada berapa?JawabanSPT Masa adalah sarana yang digunakan untuk melaporkan kegiatan perpajakan dalam satu masa pajak atau bulan. Jenis Surat Pemberitahuan Masa pajak secara umum ada dua jenis, yakni SPT Masa PPh dan Surat Pemberitahuan Masa SPT Tahunan itu apa?JawabanIalah jenis SPT angsuran pembayaran pajak penghasilan yang berlaku bagi wajib pajak pribadi ataupun wajib pajak badan. Jenis SPT ini berbentuk Surat Setoran Pajak SSP. Batas waktu pembayaran angsurannya ialah 15 bulan berikutnya dan pelaporan setiap tanggal Berapa gaji yang tidak kena pajak?JawabanKetentuan tersebut tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan HPP. Artinya, bagi kamu yang sudah memiliki gaji Rp 5 juta per bulan, kamu wajib membayar dan melapor pajak setiap tahun39. Kapan SPT harus dilaporkan?JawabanMerujuk pada peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan, SPT Masa memiliki batas/tenggat waktu penyampaian, yaitu paling lama 20 hari setelah akhir tahun Apa saja jenis surat pemberitahuan pajak?JawabanJenis SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi yakni 1770, 1770 S, dan 1770 SS, sedangkan pada wajib pajak badan 1771. Jenis SPT Tahunan 1770 digunakan oleh wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari usaha seperti pertokoan, salon, dan warung, atau pekerjaan bebas seperti dokter dan notaris41. Pajak motor berdasarkan apa?JawabanPajak kepemilikan motor pertama tarifnya adalah sebesar 2% dari harga jual. Jika kamu memiliki motor lain, maka dikenakan tarif progresif atau tarif pertambahan sebesar 2,5% atas motor kedua, dan seterusnya mengikuti kelipatan 0,5% atas motor ketiga dan seterusnya42. Mobil termasuk dalam pajak apa?JawabanAdapun Pajak Kendaraan Bermotor termasuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari Pajak Pajak mati 5 tahun denda berapa?JawabanBila lalai melakukannya, Anda bisa dikenakan denda bahkan hukuman pidana. Sesuai dengan Undang-undang UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat 1, denda maksimal keterlambatan memperpanjang STNK 5 tahunan adalah Rp 500 ribu dan pidana penjara maksimal 2 bulan44. Apakah gaji karyawan dipotong pajak?JawabanGaji yang kita terima selama ini merupakan penghasilan yang merupakan objek dari PPh. Secara spesifik, PPh yang diberlakukan atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukannya adalah PPh Pasal 2145. Apa arti NPWP pribadi?JawabanNPWP Orang Pribadi adalah sebuah Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki per-individu oleh setiap orang yang sudah memiliki pekerjaan atau berpenghasilan tetap di Gaji termasuk pajak apa?JawabanPajak Penghasilan Pasal 21 PPh 21 merupakan jenis pajak yang dikenakan terhadap penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain yang diterima oleh pegawai, bukan pegawai, mantan pegawai, penerima pesangon dan lain Terdiri atas apa saja SPT Tahunan?JawabanJenis SPT Tahunan Orang Pribadi terdiri dari tiga jenis formulir, yaitu1. Formulir SPT Tahunan 1770 SS. 2. Formulir SPT Tahunan 1770 S3. Formulir SPT Tahunan 177048. Bagaimana cara kita melaporkan pajak tahunan?JawabanBerikut cara lapor SPT Pajak Tahunan Login di situs DJP Online di Masukkan NPWP dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA. Pilih menu “Lapor” Pilih layanan “e-Filing49. Pajak mati 3 tahun bayar berapa?JawabanDenda keterlambatan 1 tahun = PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ. Denda keterlambatan 2 tahun = 2 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ. Denda keterlambatan 3 tahun = 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda Apa saja keuntungan memiliki NPWP?JawabanManfaat dari NPWP adalah berkaitan langsung dengan kemudahan pengurusan segala bentuk administrasi perpajakan. Jika tidak memiliki NPWP, bisa jadi tidak diperkenankan untuk membuat dokumen-dokumen Apa saja bentuk NPWP?JawabanAda dua jenis NPWP, NPWP Pribadi dan NPWP Badan. NPWP Pribadi adalah NPWP yang diberikan kepada setiap individu yang punya penghasilan. Sedangkan NPWP Badan diberikan kepada badan usaha atau perusahaan yang punya penghasilan52. NPWP dibuat dimana?JawabanAnda dapat langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak KPP terdekat dari tempat domisili dengan membawa berkas persyaratan yang PPh 21 untuk siapa?JawabanPPh pasal 21 adalah Pemotongan atas penghasilan yg dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan Apa perbedaan PPh dan PPN?JawabanPPN dan PPh memiliki objek pengenaan pajak yang berbeda. PPN membebankan pajak pada proses produksi maupun distribusi dari suatu barang dan jasa. Sementara itu, PPh dikenakan terhadap penghasilan yang dimiliki oleh wajib Pajak 11 untuk apa saja?JawabanDilansir laman Kemenkeu, ada beberapa barang dan jasa tertentu yang diberikan fasilitas bebas PPN 11 persen meliputi Barang kebutuhan pokok beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula Apa yang dimaksud bukti potong pajak?JawabanBukti potong dari pemotong adalah formulir atau dokumen lain yang berfungsi sebagai bukti bahwa pihaknya sebagai pengusaha kena pajak telah memungut dan menyetorkan pajaknya ke kas Bayar pajak PPh dimana?JawabanDilihat dari metode pembayarannya, tata cara pembayaran Pajak Penghasilan PPh terbagi dua, yakni pembayaran melalui online banking atau menyetor langsung melalui kantor pos atau bank persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Apakah 1 juta kena PPN?JawabanBelanja barang pembelian ATK, bahan Kimia, supplies, spanduk, dll dengan masing-masing nilai transaksi dalam 1 satu bulan dengan toko yang sama jumlah transaksi kurang dari satu juta, maka tidak dikenakan PPN pajak tambahahan nilai dan PPh59. PPh pasal 15 untuk apa?JawabanPPh pasal 15 adalah jenis pajak penghasilan yang dikenakan atau dipungut dari wajib pajak yang bergerak pada industri pelayaran, penerbangan international dan perusahaan asuransi Biaya cetak kena pajak apa?JawabanAtas transaksi jasa percetakan tersebut merupakan objek pajak penghasilan atau yang dikenakan PPh Pasal Form 1770 SS untuk siapa?JawabanFormulir 1770 SS, diperuntukkan bagi wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun. Dokumen yang diperlukan untuk pelaporan adalah bukti potong 1721 A1 untuk pegawai swasta dan bukti potong 1721 A2 untuk pegawai Kewajiban pajak apa saja yang diampuni?JawabanKewajiban pajak yang dapat diampuni meliputi kewajiban perpajakan, baik Pajak Penghasilan PPh maupun Pajak Pertambahan Nilai PPN atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah PPnBM, sampai dengan akhir Tahun Pajak terakhir, yang belum atau belum sepenuhnya diselesaikan oleh Siapa yang mengeluarkan bukti potong pajak?JawabanBerdasarkan UU PPh, bukti potong ini dibuat oleh pemberi kerja baik pribadi maupun badan usaha tetap maupun badan usaha, pengusaha kena pajak, dan bendahara pemerintah pusat atau Siapa pemotong atau pemungut pajak?JawabanPemotongan pajak biasanya dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan atau pihak yang membayarkan. Dan jenis pajak yang dipotong adalah Pajak Penghasilan PPh Pasal 4 ayat 2, Pajak Penghasilan PPh Pasal 21/26, Pajak Penghasilan PPh Pasal 23, dan Pajak Penghasilan PPh Pasal 15. Di dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, terdapat lebih dari 30 pasal yang menjelaskan tentang peraturan pajak penghasilan yang dipungut dari wajib pajak di Indonesia, salah satunya PPh Pasal 23. Pasal tersebut juga memuat penjelasan mengenai peraturan umum, peraturan khusus/tertentu dan mengenai pembebasan pajak yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan Pasal 23 PPh Pasal 23. Selengkapnya, simak dalam artikel ini Peraturan Umum Pajak Penghasilan Pasal 23 PPh 23 Pajak Penghasilan Pasal 23 PPh Pasal 23 adalah pajak yang dipotong oleh pemungut pajak dari wajib pajak saat transaksi yang meliputi transaksi dividen, royalti, bunga, hadiah dan penghargaan, sewa dan penghasilan lain yang terkait dengan penggunaan aset selain tanah atau transfer bangunan atau jasa. Berikut ini tarif pajak seperti yang dijelaskan pada pasal tersebut 15 % untuk dividen, royalti, bunga, hadiah dan penghargaan. 2 % untuk objek pajak lainnya. 100 % atau dua kali lipat tarif standar jika wajib pajak tidak memiliki NPWP. Sehingga menjadi menjadi 30 % untuk dividen, royalti, bunga, hadiah dan penghargaan dan 4 % untuk objek pajak lainnya. Jumlah transaksi yang akan dikenakan oleh angka ini, adalah jumlah bruto sebelum PPN Pajak Pertambahan Nilai. Baca Juga Cara Lapor e-Bupot PPh Pasal 23/26 di OnlinePajak Peraturan Khusus/Tertentu Ada beberapa kondisi di mana tarif akan dikenakan secara berbeda dari aturan umumnya. Pengecualian ini khusus dikenakan kepada kategori objek pajak hadiah dan penghargaan. Berikut ini penjelasan lebih lanjut Hadiah undian atau lotere dianggap sebagai penghasilan dan akan dikenakan tarif pajak sebesar 25%; Hadiah lainnya dan penghargaan, termasuk penghargaan karir akan dikenakan tarif yang sama seperti halnya tarif pajak yang berlaku menurut PPh Pasal 21; Jika penerima adalah ekspatriat, dan bukan termasuk Bentuk Usaha Tetap internasional, tarif pajak sebesar 20% akan diberlakukan; Jika penerima adalah sebuah organisasi, termasuk Bentuk Usaha Tetap, tarif sebesar 15% akan diberlakukan. Pembebasan Pajak Untuk meminta pembebasan pajak untuk Pajak Penghasilan Pasal 23 PPh Pasal 23, wajib pajak tengah mengalami kerugian fiskal atau memiliki hak atas kompensasi kerugian pajak, atau pajak penghasilan yang dibayar atau akan dibayar lebih besar dari pajak penghasilan yang terutang. Jika permohonan pembebasan telah diajukan kepada pemerintah, wajib pajak dapat menunggu selama 5 hari untuk jawaban, jika setelah 5 hari tidak ada balasan, maka permintaan tersebut dianggap telah disetujui. Untuk informasi lebih lanjut tentang apa yang dimaksud dengan Pajak Penghasilan Pasal 23 PPh Pasal 23, silakan baca Pajak Penghasilan Pasal 23. Kesimpulan Di Indonesia, Pajak penghasilan diatur melalui Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2008. Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah pajak yang dipotong oleh pemungut pajak dari wajib pajak saat terjadinya transaksi. Transaksi yang dimaksud di atas meliputi transaksi dividen, royalti, bunga, hadiah dan penghargaan, sewa dan penghasilan lain yang terkait dengan penggunaan aset selain tanah atau transfer bangunan atau jasa. Wajib pajak PPh pasal 23 dibebaskan dari kewajibannya bila wajib pajak tengah mengalami kerugian fiskal. Dalam melakukan pelaporan pajak, tentu beberapa orang pernah mengalami kesulitan. Namun, kini hal tersebut dapat Anda minimalisir dengan melakukan setor dan lapor pajak Anda melalui aplikasi terintegrasi, OnlinePajak. Dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja karena OnlinePajak merupakan aplikasi berbasis web. Lapor PPh Pasal 23 tanpa kendala, mudah dan akurat hanya dengan sekali klik. Referensi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Skip to content BerandaFitur LengkapHargaPrivate CloudLoginCoba Gratis Pengertian Pph Pasal 23, Jenis, Tarif, dan Cara Penghitungannya Pengertian Pph Pasal 23, Jenis, Tarif, dan Cara Penghitungannya Sebagai warga negara tidak dipungkiri kita pasti membayar pajak tiap tahun. Karena itu merupakan ciri-ciri sebagai warga negara yang baik. Karena alasan ini pula maka pemahaman tentang pajak termasuk pemahaman tentang ketentuan-ketentuan pajak harus kita ketahui bersama. Lebih jauh lagi kita harus mengenal apa saja jenis-jenis pajak yang dibebankan oleh pemerintah kepada warga negara. Termasuk pajak penghasilan PPh pasal 23 Pengertian PPH Pasal 23 Pajak penghasilan yang dibebankan kepada warga negara oleh pemerintah sudah diatur dalam undang-undang pasal 23. Apa sesungguhnya esensi dari pasal ini? Berikut penjelasannya Pajak penghasilan atau yang disingkat PPH menurut pasal 23 adalah pajak yang dilakukan pemotongan atas penghasilan atau pendapatan yang diambil dari modal, penyerahan jasa, hadiah dan penghargaan. Namun dipastikan penghasilan ini sudah di pangkas atau dipotong pajak penghasilan seperti yang tercantum di dalam pasal 21. Pajak penghasilan pasal 23 biasanya akan diterapkan atau dibebankan saat terjadi satu transaksi diantara kedua belah pihak. Kedua belah pihak yang dimaksud adalah kesepakatan diantara penjual atau orang yang akan menerima penghasilan dengan pihak yang akan memberi jasa yang nantinya dia yang akan mendapatkan beban PPh pasal 23. Nah tindak lanjutnya ialah pihak pemberi penghasilan atau di sini adalah pembeli akan memotong beban pajak. Setelah itu akan melaporkannya ke kantor pajak atau pihak yang berwenang. Baca juga 10 Tips Untuk Menghidari Fraud Dalam Laporan Keuangan Bisnis Yang Berhak Melakukan Pemotongan Pph Pasal 23 Di dalam pasal 23 diatur unsur-unsur atau siapa saja yang berhak melakukan pemotongan PPH. Ini dia unsur-unsur tersebut Pemerintah Subjek pajak Penyelenggara transaksi atau kegiatan Bentuk usaha tetap Agen perusahaan luar negeri Wajib pajak orang pribadi Penerima Penghasilan Terpotong Pph Pasal 23 Selain dijelaskan tentang orang yang berhak memotong penghasilan, maka juga dijelaskan tentang penerima penghasilan yang sudah terpotong menurut pasal yang sama. Ini dia unsur-unsur tersebut Wajib pajak Bentuk usaha tetap Baca juga Letter Of Credit Pengertian, Fungsi, Jenis Dan Contohnya Pada Bisnis Jenis Penghasilan Yang Dikenakan PPH Pasal 23 Setelah mengetahui siapa saja yang berhak memotong PPh pasal 23 serta yang harus mendapatkan pemotongan pajak, maka berikut ini akan dijelaskan jenis penghasilan apa saja yang dikenakan PPh pasal yang sama. Ini dia penjelasannya Dividen Bunga dengan jaminan pengembalian utang Hadiah Yang telah dipotong pajak penghasilan sesuai pasal 21 Sewa kecuali sewa dari penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta Imbalan jasa selain yang yang sudah terpotong pajak PPH pasal 21 Jika dilihat dari narasi di atas sesungguhnya semua pendapatan atau penghasilan perusahaan ataupun wajib pribadi maka dikenakan pajak penghasilan pasal 23. Namun sejatinya ada beberapa jenis penghasilan yang dikecualikan. Artinya tidak mendapatkan kewajiban terkait dengan PPH di dalam pasal ini. Ini dia pengecualian yang berlaku Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank Sewa yang dibayar terkait dengan sewa guna usaha dengan hak opsi Bagian laba yang diterima perseroan terbatas dalam negeri dengan syarat-syarat tertentu Baca juga Pengertian EBITDA, Cara Hitung, Komponen, dan Manfaatnya bagi Bisnis Tarif Dan Objek Pph Pasal 23 Tarif pajak penghasilan yang merujuk pada pajak penghsilan pasal 23 biasanya dasar pengenaannya merujuk pada Dasar Pengenaan Pajak yang disingkat DPP. Jika dijelaskan secara umum tarif pajak penghasilan itu dikenakan atas dasar jumlah bruto dari penghasilan itu sendiri. Di dalam pasal 23 yang terkait dengan pajak penghasilan, jenis tarif yang berlaku ada dua, yaitu tarif 15% dan tarif 2%. Sedangkan penggunaannya disesuaikan dengan objek pajak yang diberlakukan. Di bawah ini akan dijelaskan tentang tarif dan objek pajak yang mendapatkan beban pajak penghasilan pasal 23 yang berlaku di Indonesia. Ini dia penjelasannya Penghasilan Yang Dikenakan Tarif 15% Pph Dividen kecuali yang diberikan kepada pribadi disebabkan adanya bunga dan royalti Hadiah atau penghargaan jenis apapun selain yang sudah terpotong pajak penghasilan pasal 21 Penghasilan Yang Dikenakan Tarif 2% Dari Pph Imbalan jasa teknik manajemen konstruksi dan konsultan Imbalan jasa sejenis seperti jasa hukum, akuntansi, arsitektur, perancang, penebangan hutan, penunjang penambangan dan lain sebagainya Selain dua tarif di atas sesungguhnya ada beberapa tarif pajak penghasilan pasal 23 lainnya yang bersifat opsional. Ini dia penjelasannya Penghasilan tidak ber-NPWP maka akan mendapatkan pemotongan 100% lebih tinggi dari tarif PPH Seluruh jumlah bruto dikenakan tarif pajak penghasilan pasal 23 selain penghasilan yang berhubungan dengan jasa catering yang sudah dikenakan pajak yang bersifat final sebelumnya Baca juga Apa itu Kebijakan Fiskal? Berikut Adalah Pengertiannya Secara Lengkap Ketentuan Saat Terutang, Penyetoran Dan Pelaporan Pph Pasal 23 Selain pengertian, jenis dan tarif PPh pasal 23, ketentuan saat terutang, penyetoran dan pelaporan PPh pasal yang sama juga perlu untuk dijelaskan. Karena ini yang menjamin para wajib pajak PPH mematuhi dan mengetahui apa kewajiban-kewajiban yang perlu dilakukan terkait hal ini. Berikut ketentuan-ketentuan yang dimaksud PPh pasal 23 disebut terutang manakala tiba pada akhir bulan masa dilakukannya pembayaran atau sudah masuk pada jatuh tempo PPh pasal 23 harus disetor pemotongan pajak selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya pasca bulan terutang SPT PPH harus disetor ke Kantor Pelayanan Pajak setempat minimal 20 hari pasca masa pajak berakhir Baca juga Pasar Monopoli Pengertian, Kelebihan, Kekurangan, Ciri, dan Contohnya Perhitungan PPh pasal 23 dalam Contoh Royalti Agar lebih mudah dalam memahami cara perhitungan pajak penghasilan pasal 23 maka kami ilustrasikan saja seperti contoh cerita di bawah ini. Yang mana rumus yang digunakan adalah pajak penghasilan pasal 23 sama dengan tarif dikalikan jumlah bruto. Ini ilustrasi selengkapnya Jika PT Insan Mulia adalah badan usaha yang bergerak dalam produksi penerbitan buku. Maka pemilik perusahaan akan membayarkan pajak PPh pasal 23 kepada pihak penerima dengan rincian berikut Pembayaran terhadap royalti tiga orang penulis Alisa dengan NPWP Bagus NPWP Stefani yang belum memiliki NPWP Ini rincian pemberian royalti untuk ketiganya Royalti Alisa Royalti Bagus Royalti Stefani Pembayaran bunga pinjaman kepada Bank Mandiri dengan NPWP untuk bulan September sebesar Jadi, perhitungan pajak penghasilan PPh Pasal 23 untuk PT Insan Mulia adalah sebagai berikut Untuk pembayaran royalti kepada penulis Alisa 15% x = Bagus 15% x = Stefani 15% x = Karena Stefani belum mempunyai NPWP, maka dibebankan tambahan PPh sebesar 100% menjadi 100% x = Dengan demikian Stefani akan terkena pemotongan sebesar + = Untuk pembayaran bunga pinjaman bank Manndiri, tidak terkena beban PPh Pasal 23. Karena masih termasuk pendapatan yang dibayarkan atau terutang kepada bank sehingga tergolong pengecualian pajak penghasilan Pasal 23. Baca juga Anda Pebisnis? Pelajari Cara Menghitung HPP dengan Benar Itulah pembahasan lengkap pajak penghasilan pasal 23 untuk bisnis Anda. Hitung dan bayarlah pajak yang telah dikenakan oleh negara untuk kemajuan bersama. Jika kesulitan untuk menghitung dan melaporkannya, Anda bisa menggunakan jasa konsultan perpajakan atau menggunakan software akuntansi yang memiliki fitur perpajakan yang lengkap seperti Accurate Online. Accurate Online adalah software akuntansi berbasis cloud yang memiliki fitur perpajakan yang sesuai dengan kebutuhan perpajakan untuk bisnis di Indonesia. Dengan menggunakan Accurate Online Anda bisa dengan mudah menghitung secara otomatis dan melaporkan pajak langsung dari sistem Accurate Online, tanpa perlu bantuan aplikasi pihak ketiga. Untuk lebih lengkapnya Anda bisa membacanya mealalui tautan ini. Tertarik menggunakan Accurate Online? Anda bisa mencobanya secara gratis selama 30 hari melalui tautan pada gambar di bawah ini Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia Bagikan info ini ke temanmu! Related Posts Page load link PPh Pasal 23 dan Contoh SoalnyaCatatan Ekstens - Postingan kali ini tentang PPh pasal 23 dan Contoh Soalnya, terkait dengan pertanyaan salah satu wajib pajak yang bertanya terkait hal tersebut. Berdasarkan hal tersebut saya mencoba memberikan penjelasannya. Semoga bisa membantu para pengunjung blog Catatan Ekstens yang ingin belajar tentang PPh pasal 23. 1. Pengertian PPh pasal 23 Pajak Penghasilan Pasal 23, selanjutnya disingkat PPh Pasal 23, merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri orang pribadi maupun badan, dan bentuk usaha tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang dipotong PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 ini dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah atau Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. 2. Pemotong PPh pasal 23 Badan Pemerintah Subjek Pajak badan dalam negeri Penyelenggara kegiatan Bentuk Usaha Tetap Perwakilan perusahaan di luar negeri lainnya. Orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai Pemotong PPh Pasal 23 berdasarkan KEP-50/PJ/1994 yaitu Akuntan, arsitek, dokter, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT, kecuali camat, pengacara, dan konsultan yang melakukan pekerjaan bebas. Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan atas pembayaran berupa sewa. 3. Penerima penghasilan yang dipotong PPh pasal 23 Melihat Definisi pada poin 1 diatas, maka Wajib Pajak PPh pasal 23 adalah Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi dan badan Bentuk Usaha Tetap BUT 4. Penghasilan yang dikenakan PPh pasal 23 Deviden Bunga termasuk premium, dikonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang. Royalti Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan yaitu penghasilan yang diteriama atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi yang berasal dari penyelenggara kegiatan sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dari penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 4 ayat 2 UU PPh. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, kasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU PPh. 5. Penghasilan yang dikecualikan dari pemotongan PPh pasal 23 Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank Sewa yang dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi Deviden ati bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari pernyertaan modal pada bulan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif. Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan. 6. Tarif dan perhitungan PPh pasal 23 Sebesar 15% dari jumlah bruto atas Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 1 huruf e. Sebesar 2% dari jumlah bruto atas Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2 Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa mangemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Catatan Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan tersebut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinngi 100% dari tarif yang sebenarnya Jasa penilai appraisal; Jasa aktuaris; Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan; Jasa perancang design; Jasa pengeboran drilling di bidang penambangan minyak dan gas bumi migas, kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap BUT; Jasa penunjang di bidang penambangan migas; Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas; Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara; Jasa penebangan hutan; Jasa pengolahan limbah; Jasa penyedia tenaga kerja outsourcing services Jasa perantara dan/atau keagenan; Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga , kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI; Jasa custodian/penyimpanan /penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI; Jasa pengisian suara dubbing dan/atau sulih suara; Jasa mixing film; Jasa sehubungan dengan software computer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan; Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; Jasa maklon; Jasa penyelidikan dan keamanan; Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer; Jasa pengepakan; Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi; Jasa pembasmian hama; Jasa kebersihan atau cleaning service; Jasa catering atau tata boga. Jasa penunjang di bidang penambangan migas & panas bumi 1. Jasa penyemenan dasar primari cementing yaitu penempatan bubur semen secara tepat diantara pipa selubung dan lubang sumur 2. Jasa penyemenan perbaikan remedial cementing yaitu penempatan bubur semen untuk maksud- maksud penyumbatan kembali formasi yang sudah kosong Penyumbatan kembali zona yang berproduksi air Perbaikan dari penyemenan dasar yang gagal Penutupan sumur 3. Jasa pengontrolan pasir sand control yaitu jasa yang menjamin bahwa bagian-bagian formasi yang tidak terkonsolidasi tidak akan ikut terproduksi ke dalam rangkaian pipa produksi dan menghilangkan kemungkinan tersumbatnya piapa 4. Jasa pengasaman matrix acidizing yaitu pekerjaan untuk memperbesar daya tembus formasi, dan menaikan produktivitas dengan jalan menghilangkan material penyumbat yang tidak diinginkan. 5. Jasa pertakan hidrolikahydraulic, yaitu pekerjaan yang dilakukan dalam hal cara pengemasan tidak cocok,misalnya perawatan pada formasi yang mempunyai daya tembus sangat kecil 6. Jasa nitrogen dan gulungan pipa nitrogen dan coil tubing, yaitu jasa yang dikerjakan untuk menghilangkan cairan buatan yang berada dalam sumur baru yang telah selesai, sehinnga aliran yang terjadi sesuai dengan tekanan asli formasi dan kemudian menjadi besar sebagai akibat dari gas nitrogen yang telah dipompakan ke dalam cairan butan dalam sumur 7. Jasa uji kandung lapiran drill steam testing, penyelesaian sementara suatu sumur baru agar dapat mengevaluasi kemempuan berproduksi 8. Jasa reparasi pompa reda reda repair 9. Jasa pemasangan instalansi dan perawatan 10. Jasa pengganti peralatan/material 11. Jasa mud logging, yaitu memesukkan lumpur kedalam sumur 12. Jasa mud engineering 13. Jasa well logging & perforating 14. Jasa stimulasi dan secondary decovery 15. Jasa alat kontrol navigasi lepas pantai yang berkaitan dengan drilling 16. Jasa pemeliharaan untuk pekerjaan drilling 17. Jasa mobilisasi dan demobilisasi anjungan drilling 18. Jasa lainnya yang sejenis di bidang pengeboran migas 19. Jasa well testing & wire line service Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas Jasa pengobaran Jasa penebasan Jasa pengupahan dan pengeboran Jasa penambangan Jasa pengangkutan/sistem transportasi, kecuali jasa angkutan umum Jasa pengolahan bahan galian Jasa reklamasi tambang Jasa pelaksanaan mekanikal, elektrikal, manufaktur, fabrikasi, dan penggalian/pemindahan tanah Jasa lainnya yang sejenis di bidang pertambangan umum Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara adalah 1. Bidang aeronautika termasuk Jasa pendaratan, penempatan, penyimpanan pesawat udara dan jasa lain sehubungan dengan pendaratan pesawat udara Jasa penggunaan jembatan pintu avio bridge Jasa pelayanan penerbangan Jasa ground handling, yaitu pengurus seluruh atau sebagian dari proses palayanan penumpang dan bagasinya serta kargo, yang diangkut dengan pesawat udara, baik yang berangkat maupun yang datang, selama pesawat uadara di darat Jasa penunjang lain dibidang aeronautika 2. Bidang non-aeronautika, termasuk Jasa katering di pesawat dan jasa pembersihan pantry pesawat Jasa penunjang lain di bidang non-aeronautika Jasa maklon adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang diproses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa disubkontrakkan, yang spesifikasi, bahan baku yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa. Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh pengusaha jasa penyelenggara kegiatan meliputi antara lain penyelenggaraan pameran, konvensi, pagelaran musik, pesta, seminar, peluncuran produk, konferensi pers, dan kegiatan lain yang memanfaatkan jasa penyelenggara kegiatan. 8. Saat Terutang, Penyetoran dan Pelaporan PPh pasal 23 Pajak penghasilan pasal 23 terutang pada akhir bulan dilakukannnya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan. Pajak penghasilan pasal 23 harus disetorkan oleh pemotong pajak selambat-lambatnya tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak ke bank persepsi atau Kantor Pos Indonesia. Pemotong PPh Pasal 23 di wajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa selambat-lambatnya 20 hari setelah masa pajak berakhir. Pemotongan PPh Pasal 23 harus memberikan tanda bukti pemotong kepada orang pribadi atau badan yang dibebani Pajak Penghasilan yang dipotong. Pelaksanaan pemotong, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 23 dilakukan secara desentralisasi artinya dilakukan di tempat terjadinya pembayaran atau terutangnya penghasilan yang merupakan Objek PPh Pasal 23, hal ini dimaksudkan untuk mempermudah, pengawasan terhadap pelaksaan pemotongan PPH Pasal 23 tersebut. 9. Contoh Soal dan Perhitungannya PT Perdana merupakan perusahaan penerbitan dan percetakan. Perusahaan ini didirikan pada tahun 2000, beralamat di Jl. Tentara Pelajar No. 7 Yogyakarta. NPWP Pembayaran honorarium dan imbalan lain sehubungan dengan PPh Pasal 23 selama bulan Oktober 2011 sebagai berikut tanggal 10 Oktober 2011, membayar bunga pinjaman kepada Bank Mandiri Yogyakarta sebesar Bank Mandiri beralamat di Jl. Diponegoro No. 133 Yogyakarta, NPWP tanggal 15 Oktober 2011, membayar royalti kepada beberapa penulis yaitu tanggal 20 Oktober 2011, memebayar jasa perbaikan mesin produksi yang telah rusak sebesar Rp kepada PT Maju Jaya, yang beralamat di Jl. Godean No. 26 Yogyakarta, NPWP tanggal 22 Oktober 2011, membayar fee sebesar kepada Kantor Akuntan Publik Dwiananda, yang beralamat di Jl Mrican No. 200 Yogyakarta, NPWP tanggal 29 Oktober 2011, membayar sewa kendaraan untuk mendistribusikan hasil produksi ke beberapa kota, sewa dibayarkan ke Andika Rental sebesar yang beralamat di Jl. Adisucipto No. 38 Yogyakarta, NPWP Diminta PPh Pasal 23 yang dipotong PT. bukti pemotongan PPh Pasal 23 untuk setiap Wajib Pajak PPh Pasal 23 yang telah terpotong SPT Masa PPh Pasal 23 Oktober 2011 untuk PT Perdana Jawab Perhitungan PPh Pasal 23 dan bukti pemotongan yang dibuatkan oleh Pt Perdana dijelaskan sebagai berikut 1. Atas pembayaran bunga sebesar kepada Bank Mandiri tidak dipotong pajak karena Penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada bank merupakan pengecualian dari pengenaan PPh Pasal 23. 2. Atas pembayaran royalti kepada penilis dipotong PPh Pasal 23 sebagai berikut Masing-masing wajib pajak dibuatkan hasil bukti pemotongan nomor 01/Ps-23/10/2011, 02/Ps-23/10/2009, 03/Ps-23/10/2011. 3. Atas pembayaran imbalan jasa teknik kepada PT Maju Jaya sebesar dipotong PPh Pasal 23 sebesar Tarif 2% x penghasilan bruto = 2% x = Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 nomor 04/Ps-23/10/2011 4. Atas pembayran fee kepada Kantor Akuntan Dwiananda & Co. sebesar dipotong PPh Pasal 23 sebesar Tarif 2% x penghasilan bruto = 2% x = Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 nomor 05/Ps-23/10/2011 5. Atas pembayaran sewa kendaraan kepada Andika Rental sebesar dipotong PPh Pasal 23 sebesar Tarif 2% x penghasilan bruto = 2% x = Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 nomor 06/Ps-23/10/2011 Total PPh pasal 23 yang dipotong dan disetor adalah Demikian, semoga ada manfaatnya... sumber About Catatan Ekstens Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.

pertanyaan tentang pph pasal 23